Deadline – Seorang Jurnalis di Garut nyaris menjadi korban pembacokan oleh tiga pria yang diduga preman. Peristiwa ini terekam dalam video dan viral di media sosial sejak Selasa, 7 April 2026.
Video tersebut pertama kali ramai dibagikan akun Instagram @inj_news. Dalam rekaman, terlihat dua pria berjaket biru mendatangi sebuah penginapan dengan sikap menantang. Keduanya membawa senjata tajam jenis celurit.
Situasi memanas saat kedua pria itu hendak masuk ke area penginapan. Seorang ibu ber-daster tiba-tiba menghadang mereka dan meminta pelaku untuk pulang.
“Udah sana pulang-pulang,” ujar ibu tersebut dalam video.
Namun ketegangan tidak berhenti. Dalam potongan video lain, ibu tersebut nyaris menjadi korban pembacokan oleh salah satu pelaku.
Cari Jurnalis, Situasi Berubah Tegang
Keterangan dalam video menyebut ketiga pria tersebut datang untuk mencari seorang jurnalis. Saat itu korban sedang beristirahat di sebuah penginapan, yakni Hotel Surya Alam, setelah menjalankan tugas peliputan.
Insiden terjadi di Jalan Cipanas Baru, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Setibanya di lokasi, para pelaku langsung melakukan intimidasi. Mereka juga merusak satu unit mobil putih yang terparkir di area penginapan.
Polisi Turun Tangan, CCTV Tidak Aktif
Kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak penginapan. Namun saat diminta rekaman CCTV, pihak hotel menyatakan kamera dalam kondisi mati saat kejadian.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Garut. Hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan.
Intimidasi Jurnalis Langgar Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena menyasar jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kerja jurnalistik.
Dalam aturan tersebut, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa tekanan. Intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.
Beberapa bentuk intimidasi yang sering terjadi antara lain ancaman verbal, teror digital, pelarangan liputan, hingga perampasan alat kerja.
Kasus Masih Diselidiki
Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami kasus dugaan kekerasan tersebut. Publik menunggu langkah tegas untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini.



