Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Voice of Jakarta – Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Laporan yang diajukan pada Jumat (31/7/2026) itu kini telah diterima kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja, terutama mengenai kewajiban pembayaran upah dan pemenuhan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Menurut keterangan pelapor, para pekerja yang menjadi pihak terdampak masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan karena diduga belum pernah menerima atau diterbitkan surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.

Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry
BUKTI SURAT – surat laporan polda metro jaya diterima oleh pelapor dengan no :LP/B/5596/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tangal 31 juli 2026. Dalam laporannya, pelapor mengacu pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelapor menilai kondisi tersebut berimplikasi terhadap kewajiban perusahaan untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja selama hubungan kerja secara hukum belum berakhir.

Penyidik Mulai Dalami Dugaan Pelanggaran

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai relevan.

Salah satu dokumen yang disampaikan berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang, menurut pelapor, pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan yang akan diverifikasi penyidik sesuai mekanisme hukum pidana.

Mengacu pada Ketentuan Pidana UU Ketenagakerjaan

Dalam laporannya, pelapor mengacu pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut pelapor, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp400 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Skandal Setoran Bandar Narkoba Rp110 Juta: Dua Perwira Polres Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat

Namun demikian, dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Kuasa Hukum: Mekanisme Pidana untuk Kepastian Hukum

Melalui kuasa hukumnya, pelapor menyatakan bahwa langkah pelaporan merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.

“Menurut kami terdapat dugaan perbuatan yang perlu diuji melalui proses hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum pelapor.

Kuasa hukum tersebut juga menegaskan bahwa hak atas upah dan jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.

“Ketentuan pidana dalam undang-undang ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka mekanisme pidana dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.”

Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indonesia Epson Industry belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan pidana yang diajukan ke Polda Metro Jaya.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan apabila telah tersedia. Informasi tersebut akan dimuat sebagai pembaruan terhadap pemberitaan ini.

Dugaan yang disampaikan masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dinyatakan bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER