Tahlilan Topan Muhammad Jadi Momentum F-SPPI Dorong Perlindungan Pekerja Seni

Voice of Jakarta |  Tahlilan untuk mengenang pelawak Ketoprak Humor, Topan Muhammad Sugianto, di Condet, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2026), menjadi momentum bagi Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) untuk kembali menyuarakan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja seni dan perfilman.

Ketua Umum F-SPPI, Dr. Rizal Djibran, yang pernah menjadi bagian dari keluarga besar Ketoprak Humor, mengatakan pekerja seni perlu ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas kepastian kerja, keselamatan, jaminan sosial, serta penghargaan ekonomi yang adil.

Menurut Rizal, perkembangan industri perfilman tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah produksi maupun keberhasilan sebuah karya. Kondisi dan perlindungan terhadap orang-orang yang bekerja di balik produksi juga harus menjadi perhatian.

Tahlilan digelar di kediaman Drs. Leles Sudarmanto Dipuro, MM, MBA, dan dihadiri sejumlah tokoh serta pelaku seni, di antaranya Prof. Dr. Dailami Firdaus, Jarwo Kwat, Doyok, Derry, Tessy dan Yurike Prastika.

Setelah doa dan tahlil, acara dilanjutkan dengan temu ramah. Para pelaku seni berbagi kenangan mengenai perjalanan Topan Muhammad bersama Ketoprak Humor.

Namun, perbincangan kemudian berkembang ke persoalan yang masih dihadapi pekerja seni dan perfilman, terutama pola kerja berbasis proyek dan hubungan kerja yang tidak selalu bersifat tetap.

Kondisi tersebut, menurut F-SPPI, membuat pekerja perfilman membutuhkan aturan yang lebih jelas agar hak mereka tidak bergantung sepenuhnya pada kesepakatan informal dalam sebuah produksi.

Melalui Draft Usulan 39B tentang Perlindungan Umum Pekerja Rentan Perfilman, F-SPPI mendorong agar setiap pekerja memperoleh perjanjian kerja tertulis sebelum proses pra-produksi dimulai.

 

Perjanjian tersebut diusulkan memuat sejumlah hal penting, termasuk besaran pembayaran, mekanisme kerja, ruang lingkup pekerjaan, serta ketentuan mengenai hak kekayaan intelektual dan royalti atas kontribusi kreatif yang menghasilkan hak ekonomi.

BACA JUGA  Ketua Umum FSPPI Dukung Aksi Buruh PT Epson Serukan Solidaritas Pekerja Lintas Sektor

F-SPPI juga mengusulkan pembatasan waktu kerja maksimal 14 jam per hari, termasuk persiapan dan waktu istirahat di lokasi produksi.

Selain itu, pekerja diusulkan mendapatkan turnaround time minimal 10 jam sebelum kembali menjalani panggilan produksi. Jika pekerjaan melampaui batas waktu tersebut, pekerja harus memperoleh kompensasi lembur.

Perlindungan khusus juga didorong untuk pekerja yang menjalankan tugas berisiko tinggi, seperti pemeran stunt, action, maupun mereka yang terlibat dalam adegan berbahaya.

F-SPPI mengusulkan adanya standar keselamatan yang mencakup alat pelindung diri, pertolongan pertama, tenaga medis, sanitasi, konsumsi yang layak serta ruang istirahat.

Para pekerja perfilman juga didorong memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa produksi.

Selain aspek keselamatan, mekanisme pengaduan juga dinilai penting untuk menangani persoalan intimidasi, diskriminasi dan kekerasan seksual di lingkungan kerja perfilman.

F-SPPI menilai perlindungan pekerja tidak cukup hanya dituangkan dalam bentuk imbauan atau kesepakatan tanpa konsekuensi.

Organisasi tersebut mendorong adanya sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan perlindungan pekerja, sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan produksi atau pencabutan izin maupun rekomendasi fasilitasi negara, apabila nantinya memiliki dasar hukum yang memungkinkan.

Bagi Rizal Djibran, kemajuan industri perfilman tidak boleh dibangun dengan mengorbankan pekerja yang berada di dalamnya.

Karya boleh selesai dalam hitungan hari, tetapi hak, keselamatan dan martabat pekerja harus dilindungi sejak proses produksi dimulai.

Tahlilan mengenang Topan Muhammad akhirnya tidak hanya menjadi ruang untuk mengingat sosok dan karya seorang seniman.

Bagi F-SPPI, momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap seniman seharusnya tidak berhenti ketika mereka telah tiada.

BACA JUGA  Kim Sejeong Jadi Wajah Baru REJURAN, Kampanye Global Resmi Dimulai

Perlindungan terhadap pekerja seni harus hadir ketika mereka masih berkarya, bekerja dan menghadapi berbagai risiko dalam profesinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER