Voice of Jakarta | Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi serikat pekerja untuk membahas perkembangan regulasi ketenagakerjaan, penguatan kajian hukum, serta perlindungan pekerja lintas sektor, termasuk industri film, media, dan televisi.
Rapat berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Ruang Pertemuan PP KEP KSPSI AGN, kawasan pertokoan Cempaka Putih, Jakarta. Ketua Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI), Dr. Rizal Djibran, hadir bersama jajaran organisasi tersebut.
Pertemuan dipimpin oleh Abdul Hakim selaku presidium, dengan Sofyan memandu pembahasan. Ketua GEKANAS, R.Abdullah, turut hadir bersama perwakilan sejumlah organisasi pekerja.
Peserta rapat berasal dari unsur KEP KSPSI, SP Par Ref, PPIP, SP NP, PPMI 98, SPPI (film), SPGI, SP Bank Mandiri, dan FSPI. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan pandangan mengenai regulasi ketenagakerjaan dan memperkuat agenda advokasi bagi pekerja di berbagai sektor.
Dalam pembukaan rapat, Sofyan menegaskan peran GEKANAS sebagai wadah konsolidasi yang mempertemukan serikat pekerja, akademisi, advokat, dan peneliti.
Forum diarahkan untuk membahas perkembangan legislasi ketenagakerjaan, menindaklanjuti hasil kajian, serta mengidentifikasi persoalan perlindungan pekerja yang membutuhkan perhatian bersama.
Salah satu agenda utama adalah membahas perkembangan regulasi perlindungan ketenagakerjaan. Dalam rapat, peserta menyampaikan informasi bahwa rancangan atau undang-undang terkait telah memperoleh persetujuan pada 6 Oktober 2026 dan masih menjalani tahapan harmonisasi atau administrasi. Target pengundangan pada 6 November 2026 juga disebut dalam pembahasan.
Informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam forum dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Karena itu, status legislasi dan jadwal pengundangan perlu dipastikan sebelum dijadikan dasar sosialisasi kepada masyarakat.
Peserta turut membahas perjalanan advokasi GEKANAS, pembentukan tim kajian, proses pengujian undang-undang terkait omnibus law di Mahkamah Konstitusi, serta pentingnya keterlibatan bermakna serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan.
Forum menekankan perlunya menelaah naskah final regulasi agar organisasi pekerja dapat memahami perubahan norma secara tepat dan menyampaikan informasi yang akurat kepada anggotanya.
Rapat koordinasi GEKANAS membahas sejumlah persoalan yang dinilai berpengaruh terhadap kepastian hukum dan kesejahteraan pekerja.
Pertama, pengupahan. Pembahasan mencakup parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai alfa 0,5–1, komposisi upah pokok dan tunjangan tetap, serta pengaturan upah minimum.
Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon. Peserta menyoroti pencegahan PHK, prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, besaran pesangon, dan persoalan pembayaran upah selama proses perselisihan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pola kontrak yang disebut dalam rapat sebagai 2+1+1 menjadi salah satu bahan diskusi. Peserta juga membahas praktik pembaruan kontrak berulang dan pentingnya kepastian status pekerja.
Keempat, alih daya atau outsourcing. Forum membicarakan pembatasan jenis atau sektor pekerjaan yang dalam rapat disebut dengan skema 4+1, termasuk kesinambungan perlindungan pekerja apabila perusahaan penyedia jasa berganti.
Kelima, pelatihan dan perlindungan setelah PHK. Peserta mengusulkan penguatan program peningkatan keterampilan atau reskilling dan upskilling, termasuk kemungkinan dukungan pendanaan melalui APBN. Pembahasan juga mencakup pemetaan peraturan pelaksana, terutama PP Nomor 34, 35, 36, dan 37 Tahun 2021, untuk menilai ketentuan yang masih relevan dan yang memerlukan penyesuaian.
Poin-poin tersebut merupakan materi pembahasan dalam rapat dan tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku atau keputusan final forum.
Selain membahas substansi regulasi, peserta menilai tim kajian GEKANAS perlu diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan dan menghasilkan rekomendasi yang terukur.
Sejumlah langkah yang diusulkan meliputi penyusunan matriks perbandingan pasal, inventarisasi peraturan pemerintah dan peraturan menteri, penyiapan bahan sosialisasi, serta penyusunan pernyataan sikap GEKANAS.
Usulan pencabutan atau penyesuaian peraturan turunan juga menjadi bahan diskusi. Namun, rumusan keputusan hukum final mengenai usulan tersebut masih memerlukan pembahasan dan pengesahan lebih lanjut.
Dalam agenda kerja sama, forum menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Great Institute untuk menyelenggarakan diskusi dan bedah regulasi di Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi pekerja, menghimpun masukan dari berbagai daerah, serta menjadi bahan advokasi dalam dialog dengan pemerintah. Rencana itu masih berupa penjajakan dan belum dapat dinyatakan sebagai kerja sama yang telah disahkan.
Salah satu bagian penting dalam rapat adalah pembahasan mengenai karakteristik hubungan kerja di sektor perfilman, media, dan televisi.
Perwakilan FSPPI Â menjelaskan bahwa industri perfilman memiliki pola kerja yang berbeda dari sejumlah sektor lain. Sistem kerja berbasis proyek, kontrak perorangan, dan penggunaan pekerja lepas menimbulkan tantangan tersendiri dalam memastikan kepastian hubungan kerja dan akses terhadap perlindungan sosial.
Diskusi juga menyoroti perbedaan antara organisasi profesi dan serikat pekerja, termasuk pentingnya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pencatatan serikat pekerja, struktur organisasi, bukti keanggotaan atau kartu tanda anggota (KTA), serta kewenangan organisasi dalam mendampingi anggota yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan PHK sepihak, pesangon yang belum dibayarkan, jaminan sosial hari tua, royalti, dan sertifikasi kompetensi bagi pekerja industri kreatif.
Forum turut menyoroti tantangan baru akibat perkembangan teknologi, khususnya penggunaan data biometrik dan replika digital, serta dampak kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap pekerjaan kreatif.
Persoalan tersebut dinilai membutuhkan kajian yang lebih mendalam agar perkembangan teknologi tidak mengabaikan hak pekerja, perlindungan atas hasil karya, dan kepastian hubungan kerja.
Dalam forum itu, FSPPI menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah akademik terkait perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. FSPPI berharap GEKANAS dapat memberikan dukungan melalui kajian bersama dan penguatan argumentasi kebijakan.
Kerja sama dengan perguruan tinggi juga menjadi salah satu agenda yang dibicarakan. Forum menyinggung rencana diskusi publik pada 27 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas pembahasan mengenai perlindungan pekerja industri perfilman dan media.
Rapat koordinasi GEKANAS ditutup dengan penekanan pada pentingnya kerja kolektif lintas organisasi dalam mengawal perkembangan regulasi ketenagakerjaan.
Penguatan tim kajian, pemetaan aturan pelaksana, penyusunan bahan sosialisasi, dan perluasan advokasi menjadi sejumlah tindak lanjut yang dibahas dalam forum.
Bagi pekerja industri kreatif, media, dan perfilman, pembahasan tersebut menjadi relevan karena persoalan hubungan kerja tidak hanya berkaitan dengan upah dan PHK, tetapi juga menyangkut kepastian kontrak, jaminan sosial, perlindungan hasil karya, dan perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.
Melalui koordinasi lintas sektor, GEKANAS dan organisasi pekerja diharapkan dapat memperkuat kajian berbasis data, menyusun rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mendorong dialog konstruktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hasil pembahasan dan usulan yang muncul dalam rapat selanjutnya perlu dirumuskan secara tertulis, diverifikasi, dan disahkan oleh pihak yang berwenang sebelum dipublikasikan sebagai keputusan resmi organisasi.



