Deadline – Begal sadis beraksi di Lamongan dan meresahkan masyarakat. Aksi pencurian dengan kekerasan menimpa dua wanita muda saat melintas di Jalan Raya Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu malam (7/3/2026).
Peristiwa begal di Lamongan ini menimpa Rani Rohmawati (24), warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng. Saat kejadian, korban tidak sendirian. Ia berboncengan dengan rekannya Apri Liana Rohmah (23) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Keduanya diketahui baru pulang dari pusat perbelanjaan IconMall Gresik menuju Lamongan.
Kronologi Begal Lamongan
Insiden begal Lamongan ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat melintasi Jalan Raya Lamongan–Babat yang relatif sepi, motor korban tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal.
Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung melakukan aksi nekat dengan menarik paksa tas korban.
“Pelaku memepet dari sebelah kanan. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas cangklong warna pink yang saya selempangkan di pundak kanan,” kata korban dalam laporannya kepada polisi.
Aksi tersebut berlangsung sangat cepat. Setelah berhasil merampas tas, pelaku langsung memacu motornya dengan kecepatan tinggi ke arah barat menuju Babat.
Korban sempat mencoba mengejar pelaku. Namun usaha tersebut gagal karena pelaku melaju sangat cepat hingga akhirnya menghilang dari pandangan.
Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Akibat begal Lamongan ini, korban kehilangan sejumlah barang berharga yang berada di dalam tas.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit HP Redmi 10 warna biru, satu unit iPhone XR warna putih, serta dompet yang berisi uang tunai Rp70.000.
Selain itu, dompet tersebut juga berisi dokumen penting seperti KTP serta kartu ATM dari Bank BNI dan Bank Mandiri.
Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.070.000.
Korban Langsung Lapor Polisi
Tidak lama setelah kejadian, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Korban mendatangi Mapolres Lamongan pada Minggu dini hari (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB untuk membuat laporan resmi.
Saat ini pihak kepolisian dari Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku begal Lamongan tersebut.
Polisi juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku.
Kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pasalnya, jalur Jalan Raya Lamongan–Babat dikenal cukup sepi pada malam hari sehingga rawan terjadi tindak kriminal.
Korban juga berharap masyarakat yang melintas di jalur tersebut lebih berhati-hati, terutama saat berkendara pada malam hari.



