Intimidasi Brutal! Rumah Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Dibakar

Deadline – Kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi memasuki babak serius. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap seorang saksi. Informasi yang diterima menyebut rumah saksi tersebut bahkan diduga dibakar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut intimidasi dilakukan oleh pihak tertentu yang belum diungkap identitasnya. Dugaan pembakaran rumah menjadi indikasi tekanan serius terhadap saksi dalam perkara ini.

KPK langsung mengambil langkah cepat. Lembaga ini kini berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada saksi. Upaya ini bertujuan memastikan saksi tetap aman dan bisa memberikan keterangan tanpa tekanan.

Kasus ini sendiri menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yaitu ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam penyidikan, ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai “uang ijon” atau uang muka untuk mengamankan proyek yang rencananya digarap pada 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan dalam empat tahap. Proses penyerahan melibatkan perantara sebelum akhirnya diterima oleh para tersangka.

Seluruh tersangka kini telah ditahan oleh KPK. Penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi.

BACA JUGA  KPK Bantah “Main Diam-Diam” soal Tahanan Rumah Gus Yaqut, Publik Tetap Sorot Transparansi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER