Deadline – Komnas HAM mendesak pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini muncul karena langkah pencopotan jabatan dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan.
Komisioner Amiruddin Al Rahab menilai, pergantian pimpinan di tubuh TNI tidak otomatis menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Ia menegaskan proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pimpinan.
Amiruddin meminta Panglima TNI memerintahkan pemeriksaan terhadap eks Kabais. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan sejauh mana keterlibatan komando, baik dalam perencanaan, perancangan, hingga pelaksanaan aksi penyiraman.
Menurut dia, kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Struktur komando harus dibuka secara jelas agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, saat Andrie melintas usai melakukan podcast di kantor YLBHI.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen pada tubuhnya. Pelaku disebut sebagai orang tak dikenal saat kejadian.
Markas Besar TNI kemudian mengakui keterlibatan empat prajurit yang bertugas di BAIS TNI dalam aksi tersebut. Pengakuan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus.
Namun, Komnas HAM menilai langkah pergantian jabatan Kabais belum cukup. Proses hukum harus berjalan transparan dan terbuka.
Amiruddin juga menekankan pentingnya akses bagi Komnas HAM untuk mendalami kasus ini. Ia meminta Panglima TNI membuka ruang investigasi agar lembaga tersebut bisa menelusuri peran masing-masing anggota TNI, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Ia menyoroti penggunaan fasilitas negara dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Setiap bentuk abuse of authority, menurutnya, harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Amiruddin mengingatkan, kasus teror terhadap aktivis bukan hal baru. Namun, dalam banyak kasus sebelumnya, pertanggungjawaban pimpinan sering tidak jelas.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pergantian Kabais merupakan bentuk tanggung jawab institusi. Jabatan tersebut kini diserahkan dari Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo kepada pejabat baru pada 25 Maret 2026.
Pernyataan itu menjadi respons awal TNI atas kasus yang kini mendapat perhatian luas publik.
Komnas HAM menilai, langkah selanjutnya harus fokus pada pembuktian hukum. Tujuannya memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang.



