Deadline – Pasal percobaan pembunuhan berencana menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai serangan tersebut bukan sekadar penganiayaan, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana berat yang direncanakan secara matang.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, secara tegas meminta penyidik untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan. Permintaan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak kepolisian.
Menurut Fadhil, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya perencanaan yang sistematis. Ia menegaskan bahwa serangan tersebut melibatkan beberapa pelaku dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pengintaian hingga eksekusi dan pelarian.
“Serangan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat perencanaan, karena pelaku berjumlah lebih dari satu dan memiliki peran masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Unsur Perencanaan dan Potensi Fatal Jadi Kunci
LBH Jakarta menilai penggunaan air keras yang diarahkan ke bagian vital tubuh korban, seperti wajah, kepala, mata, dan saluran pernapasan, berpotensi menimbulkan dampak fatal hingga kematian.
Atas dasar itu, tim advokasi menilai unsur percobaan pembunuhan berencana telah terpenuhi. Mereka mendorong penerapan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Analisis hukum yang diajukan juga menekankan pentingnya melihat rangkaian kejadian secara utuh, termasuk motif dan pola tindakan pelaku.
Kejar Aktor Intelektual di Balik Serangan
Tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, LBH Jakarta juga menyoroti pentingnya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat di balik layar.
Fadhil menegaskan bahwa penerapan pasal penyertaan menjadi krusial agar penyidikan tidak berhenti pada eksekutor semata. Dengan pasal tersebut, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang mendanai aksi tersebut.
“Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang merancang atau mendanai,” tegasnya.
Polisi Kantongi Dua Terduga Pelaku, Jumlah Bisa Bertambah
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua terduga pelaku dalam kasus ini. Keduanya berinisial BHC dan MAK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berkembang. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari yang telah teridentifikasi.
Berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, indikasi keterlibatan lebih dari empat orang masih sangat terbuka.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kemungkinan pelaku lebih dari yang ada saat ini tetap kami dalami,” ujarnya.
Penyidikan Berjalan, Desakan Publik Menguat
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena korban merupakan aktivis hak asasi manusia. Desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh terus menguat.
LBH Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan berkoordinasi dengan penyidik. Mereka juga menegaskan sikap kooperatif demi memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas.



