Deadline – Kasus polwan cantik di NTT mencuri menjadi sorotan publik setelah Brigpol YM, anggota Polres Rote Ndao, resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polwan cantik yang dikenal memiliki postur tinggi bak model tersebut kini menghadapi proses hukum serius. Tidak hanya dugaan pencurian, fakta baru juga mengungkap riwayat pelanggaran yang memperberat posisinya.
Polwan Cantik NTT Mencuri di Salon, Korban Sempat Memaafkan
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan uang milik seorang pelanggan salon berinisial S, yang dikenal dengan nama Mama Portu. Peristiwa terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao.
Korban melaporkan kejadian melalui layanan 110. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.
Dalam proses klarifikasi awal, Brigpol YM mengakui telah mengambil uang tersebut. Barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Meski korban telah memaafkan dan memilih jalan damai, proses hukum tetap berjalan. Hal ini karena kasus melibatkan anggota Polri dan menyangkut pelanggaran kode etik serta pidana.
Ditahan Sejak 17 Maret 2026, Dipindahkan ke Polda NTT
Brigpol YM resmi diamankan sejak 17 Maret 2026. Ia dipindahkan dari Polres Rote Ndao ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Polda NTT menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, terlebih yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Riwayat Pelanggaran Terungkap, Pernah Terseret Penipuan dan Penggelapan
Fakta yang paling mengejutkan dalam kasus polwan NTT mencuri ini adalah adanya riwayat pelanggaran sebelumnya.
Brigpol YM diketahui pernah terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan handphone, hingga praktik calo penerimaan calon siswa Polri.
Pada 28 Mei 2025, YM juga sempat tersandung kasus pencurian iPhone 6S. Kasus tersebut diselesaikan secara mediasi di ruang Propam Polres Rote Ndao.
Saat itu, ia mengakui perbuatannya, mengembalikan satu unit iPhone 6S warna gold, serta membayar denda sebesar Rp1.300.000 setelah menggunakan perangkat tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Riwayat ini kini menjadi faktor yang memperberat proses hukum yang sedang berjalan.
Kesaksian Korban dan Pemilik Salon
Pemilik salon berinisial ADM mengaku menjadi pihak pertama yang melaporkan kejadian tersebut karena insiden terjadi di tempat usahanya.
Ia menyebut langkah itu diambil untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan memastikan masalah ditangani secara adil.
Sementara itu, korban Mama Portu menyatakan telah memaafkan Brigpol YM. Namun, ia tetap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Korban juga menilai kasus ini tidak akan melebar jika sejak awal pelaku bersikap jujur.
Polda NTT Tegaskan Transparansi, Ancaman PTDH Mengintai
Polda NTT melalui Bidang Humas memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara terbuka dan profesional.
Brigpol YM kini ditahan di ruang tahanan Polda NTT sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Ia terancam sanksi berat, mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil pemeriksaan Propam.
Riwayat pelanggaran sebelumnya membuat peluang keringanan hukuman menjadi sangat kecil.
Ujian Integritas Institusi Polri
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Penanganan tegas terhadap Brigpol YM juga menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Polda NTT menegaskan bahwa setiap pelanggaran, tanpa terkecuali, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.



