JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

voice of Jakarta | Sidang perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak penting. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman dapat diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan Uang Pengganti Capai Rp5,8 Triliun

Dalam persidangan, JPU turut mengajukan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Nilai tersebut disebut sebagai harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebut apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan.

JPU Roy Riady mengatakan surat tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA  ASN di Cilegon Edarkan Sabu: Terbongkar, Pakai Narkoba Sejak 2004

Menurut jaksa, persidangan juga mengungkap dugaan praktik “shadow organization” atau pemerintahan bayangan yang melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa,” ujar Roy Riady dalam persidangan.

JPU menilai keterlibatan pihak eksternal tersebut telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang dinilai lebih memahami kebutuhan sekolah dan kondisi lapangan.

Negara Disebut Rugi Triliunan Rupiah

Jaksa menegaskan tanggung jawab pengelolaan anggaran proyek digitalisasi pendidikan senilai lebih dari Rp9 triliun berada pada menteri selaku pengguna anggaran, bukan semata pada pejabat teknis di bawahnya.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Meski demikian, JPU menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER