Deadline – Pembunuhan Ermanto Usman akhirnya terungkap. Polisi memastikan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) itu tewas akibat aksi perampokan di rumahnya di Bekasi.
Dalam kejadian itu, korban Ermanto Usman meninggal dunia setelah dipukul menggunakan linggis oleh pelaku. Sementara istrinya yang berinisial P mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi menangkap pelaku bernama Sudirman alias Yuda pada Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan terjadi pukul 18.54 WIB di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Motif Perampokan Terungkap
Motif pembunuhan Ermanto Usman berkaitan dengan aksi pencurian. Polisi menyebut pelaku awalnya berniat merampok rumah korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pelaku tidak menargetkan korban secara khusus.
Pelaku memilih rumah tersebut secara acak setelah melihat ukuran bangunannya paling besar di kawasan itu.
Menurut polisi, pelaku mengira rumah besar tersebut menyimpan banyak barang berharga yang bisa dicuri.
Korban Pergoki Pelaku Saat Beraksi
Peristiwa berdarah itu terjadi ketika korban dan istrinya memergoki pelaku di dalam rumah.
Saat itu korban terbangun setelah mendengar alarm sahur. Istri korban kemudian menyalakan lampu dan bertemu dengan pelaku di dalam rumah.
Pelaku yang panik langsung memukul korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela.
Saat memukul istri korban, pelaku juga melihat Ermanto Usman dalam posisi duduk di kamar. Serangan brutal itu membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Setelah kejadian, pelaku membawa sejumlah barang dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan barang bukti saat penangkapan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Linggis yang dipakai untuk menyerang korban
- Uang tunai
- Tiga unit telepon genggam
- Satu laptop
- Perhiasan milik korban
- Kunci mobil
- Satu buah gunting
Semua barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.
Pelaku Dilumpuhkan Saat Ditangkap
Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku di Jakarta Utara.
Saat proses penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi menembaknya untuk melumpuhkan.
Setelah ditangkap, Sudirman langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Sudirman alias Yuda sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ermanto Usman.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum berjalan.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai 20 tahun penjara.



