Korlantas Polri Pelanggaran Lawan Arus Jadi Pemicu Utama Kecelakaan Fatal di Jalan Raya

voice of jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya tindakan melawan arus yang masih kerap ditemukan di berbagai ruas jalan di Indonesia.

Meski sering dianggap sebagai cara cepat untuk menghemat waktu perjalanan, praktik berkendara berlawanan arah justru menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

Korlantas Polri menegaskan bahwa perilaku melawan arus bukan sekadar pelanggaran disiplin berlalu lintas, melainkan tindakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Mayoritas pelanggaran ini dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang memilih menggunakan jalur berlawanan demi memangkas jarak tempuh atau menghindari kemacetan.

Melawan Arus Melanggar Undang-Undang

Menurut Korlantas Polri, tindakan mengemudikan kendaraan melawan arah secara jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan bersama.

Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi rambu perintah, rambu larangan, serta marka jalan.

Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Tidak hanya itu, konsekuensi hukum dapat menjadi lebih berat apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam Pasal 310 UU LLAJ disebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia dapat dikenakan hukuman pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun serta denda maksimal Rp12 juta, tergantung tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan.

BACA JUGA  Begal Wanita Bercelurit di Malang Rampas Honda Vario Milik Pelajar, Polisi Buru Rekannya

Risiko Tabrakan Frontal dan Korban Jiwa

Salah satu bahaya terbesar dari tindakan melawan arus adalah meningkatnya risiko tabrakan frontal atau benturan langsung antara dua kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan.

Jenis kecelakaan ini dikenal memiliki tingkat fatalitas tinggi karena energi benturan yang terjadi jauh lebih besar dibandingkan kecelakaan dari arah yang sama.

Selain itu, pengendara yang melintas di jalur yang benar umumnya tidak mengantisipasi adanya kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Kondisi tersebut membuat waktu reaksi menjadi sangat terbatas sehingga peluang menghindari kecelakaan semakin kecil.

Dalam banyak kasus, kecelakaan akibat lawan arus tidak hanya merugikan pelaku pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lain yang telah mematuhi aturan lalu lintas.

Memicu Kemacetan dan Gangguan Arus Kendaraan

Selain berisiko menimbulkan kecelakaan, tindakan melawan arus juga berdampak pada kelancaran lalu lintas.

Kehadiran kendaraan yang bergerak di jalur yang tidak semestinya sering memaksa pengendara lain melakukan manuver mendadak untuk menghindari tabrakan.

Situasi tersebut dapat memicu perlambatan arus kendaraan, kemacetan, hingga potensi kecelakaan beruntun di lokasi yang padat lalu lintas.

Korlantas menilai bahwa budaya mencari jalan pintas dengan melanggar aturan justru menciptakan risiko yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.

Penindakan ETLE Akan Terus Diperkuat

Sebagai langkah pencegahan, Korlantas Polri memastikan akan terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran lawan arus.

Penegakan hukum dilakukan melalui kombinasi pengawasan petugas di lapangan dan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui pendekatan tersebut, Polri berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat sehingga dapat mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Korban Pencurian Nabilah O’Brien Jadi Tersangka, Kasus Restoran Kemang yang Libatkan Zendhy Kusuma Makin Panas

Korlantas juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengambil keputusan yang berisiko hanya demi menghemat beberapa menit waktu perjalanan.

“Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan,” tegas Korlantas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER