Voice of Jakarta | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan surat keputusan pembebasan bersyarat (SK PB) bagi warga binaan pemasyarakatan. Permintaan tersebut muncul setelah seorang orang tua mengaku belum memperoleh kepastian mengenai permohonan pembebasan bersyarat putra sulungnya yang menjalani pidana dalam perkara narkotika di Tangerang.
Cecep Supriadi, 59 tahun, menyampaikan persoalan tersebut dalam konferensi pers di Restoran Sambel Limau, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Ia mempertanyakan alasan putranya, yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan mulai ditahan pada 2019, belum memperoleh kepastian mengenai penerbitan SK PB.
Menurut Cecep, putranya telah mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan yang diketahuinya selama menjalani masa pidana. Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), tetapi jawaban yang diterimanya berulang kali menyebut permohonan masih dalam proses pengecekan.
“Setiap kali ditanyakan, jawabannya masih dalam pengecekan dan diminta bersabar,” demikian inti keterangan Cecep dalam konferensi pers tersebut.
Cecep berharap otoritas pemasyarakatan memberikan kejelasan mengenai status permohonan putranya, termasuk apakah seluruh persyaratan substantif dan administratif telah dipenuhi serta apakah terdapat kendala dalam proses penerbitan keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapat keterangan resmi dari pihak Ditjenpas maupun pengelola rumah tahanan terkait alasan belum terbitnya SK PB yang dipersoalkan. Karena itu, dugaan keterlambatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan dokumen.
Dalam konferensi pers yang sama, Arif Mafuri, yang disebut pernah menjalani pidana 11 tahun satu bulan dalam perkara narkotika, turut menyampaikan pengalamannya mengenai proses pembebasan bersyarat.
Arif mengatakan dirinya mulai menjalani masa pidana pada 2019 dan bebas pada 2026. Ia mempertanyakan perbedaan waktu penyelesaian proses pembebasan bersyarat antara dirinya dan warga binaan lain yang, menurut keterangannya, masuk ke lembaga pemasyarakatan pada periode yang sama.
Menurut Arif, setelah sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), proses penerbitan keputusan dalam pengalamannya biasanya berlangsung sekitar satu minggu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan permohonan rekan yang dimaksud belum memperoleh keputusan.
Arif juga menyampaikan bahwa keterlambatan proses pembebasan bersyarat bukan persoalan yang hanya dijumpainya pada satu kasus. Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum didukung data resmi mengenai jumlah permohonan yang terlambat atau penyebab keterlambatan di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Perbedaan waktu penyelesaian suatu permohonan tidak serta-merta membuktikan adanya perlakuan diskriminatif. Penilaiannya perlu mempertimbangkan dokumen setiap warga binaan, penghitungan masa pidana, hasil penilaian pembinaan, kelengkapan administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari hak bersyarat narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utamanya antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Secara umum, penilaian pembebasan bersyarat melibatkan sejumlah aspek, antara lain:
- Persyaratan masa pidana. Penghitungan masa pidana harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai proporsi masa pidana yang telah dijalani.
2. Perilaku selama menjalani pidana. Catatan disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib menjadi bagian dari penilaian.
3. Keikutsertaan dalam pembinaan. Pelaksanaan program pembinaan dan hasil evaluasinya perlu diperhitungkan.
4. Persyaratan administratif. Dokumen dan tahapan pengusulan harus lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian sesuai ketentuan khusus. Perkara tertentu dapat memiliki persyaratan tambahan berdasarkan jenis tindak pidana dan peraturan yang berlaku.
Untuk perkara narkotika, persyaratan harus diperiksa berdasarkan klasifikasi perkara, ketentuan hukum yang berlaku terhadap narapidana bersangkutan, serta aturan transisi apabila relevan. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang otomatis berhak memperoleh pembebasan bersyarat hanya karena telah menjalani jangka waktu tertentu atau dinilai berkelakuan baik.
Demikian pula, ketentuan mengenai asimilasi, masa pidana minimum, dan dokumen pendukung harus dirujuk pada peraturan yang berlaku untuk kasus bersangkutan. Klaim bahwa narapidana perkara narkotika dengan pidana lima tahun atau lebih wajib menjalani asimilasi selama separuh sisa masa pidana perlu diverifikasi kembali sebelum dinyatakan sebagai ketentuan hukum yang berlaku umum.
Dalam kasus putra Cecep, dokumen penting yang perlu diperiksa mencakup tanggal mulai menjalani pidana, penghitungan masa pidana, surat keterangan perilaku, hasil pembinaan, hasil sidang TPP, kelengkapan usulan PB, dan status administrasi permohonannya.
Transparansi SK PB Menjadi Tuntutan Keluarga
Cecep mengatakan dirinya melihat sejumlah warga binaan lain telah memperoleh pembebasan bersyarat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status permohonan putranya, terlebih karena keluarga merasa persyaratan yang diketahui telah dipenuhi.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar menyangkut tanggal kebebasan, melainkan juga kepastian prosedur dan akses terhadap informasi mengenai proses administrasi yang sedang berjalan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, penjelasan mengenai status permohonan, persyaratan yang belum terpenuhi, atau kendala administratif merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. Namun, bentuk dan batas informasi yang dapat disampaikan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan data pribadi, dan kerahasiaan dokumen yang relevan.
Karena itu, Ditjenpas perlu dimintai penjelasan mengenai tahapan yang telah dilalui, status usulan pembebasan bersyarat, serta mekanisme yang tersedia bagi keluarga untuk meminta klarifikasi atau menindaklanjuti permohonan.
Penjelasan tersebut juga penting untuk menghindari kesimpulan yang belum teruji mengenai adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan.
Kasus Indra Kenz Kembali Menjadi Perbandingan
Dalam konferensi pers tersebut, persoalan putra Cecep turut dibandingkan dengan kasus Indra Kenz, terpidana dalam perkara penipuan melalui aplikasi Binomo.
Berdasarkan materi yang disampaikan dalam konferensi pers, Indra Kenz ditahan pada 24 Februari 2022 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar oleh pengadilan di Tangerang. Ia disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Informasi mengenai tanggal penahanan, putusan, pelaksanaan pidana, dan status pembebasan bersyarat tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengadilan serta keterangan resmi otoritas pemasyarakatan sebelum dijadikan dasar perbandingan.
Secara hukum, pembebasan bersyarat tidak dapat dibandingkan hanya berdasarkan lama hukuman atau waktu seseorang keluar dari lembaga pemasyarakatan. Penghitungan masa pidana, status hukum putusan, remisi, tanggal mulai menjalani pidana, serta persyaratan khusus yang berlaku dapat menghasilkan perbedaan waktu dan hasil administrasi.
Dengan demikian, perbandingan tersebut dapat menjadi alasan untuk meminta transparansi, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa dua permohonan telah memenuhi kondisi hukum yang identik.
Kemenimipas Diharapkan Memberikan Kepastian
Cecep berharap putra sulungnya memperoleh kepastian mengenai status permohonan pembebasan bersyarat. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menjadi beban emosional bagi keluarga, terutama bagi istrinya yang, menurut keterangannya, terus menangis karena menunggu kabar mengenai putranya.
Persoalan ini menempatkan transparansi administrasi pemasyarakatan sebagai isu yang perlu dijawab secara terukur. Pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan permohonan diperlukan untuk memastikan apakah proses masih berjalan, terdapat persyaratan yang belum lengkap, atau ada hambatan lain yang membutuhkan tindak lanjut.
Kemenimipas dan Ditjenpas diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan data resmi, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dilindungi hukum. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, keluarga perlu memperoleh penjelasan mengenai kekurangan tersebut dan prosedur yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, otoritas terkait perlu menjelaskan status dan tahapan administrasi yang masih harus diselesaikan.
Pada akhirnya, persoalan yang disampaikan Cecep Supriadi membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar perbandingan dengan kasus lain. Kepastian prosedur dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi penting agar hak warga binaan dinilai sesuai hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.



